Selasa, 16 November 2010

AD/ART = Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KDJ

ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PEMUDA DAYAK KALBAR DI JAKARTA

P E M B U K A A N

Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai Pemuda Suku Dayak yang berada ditengah-tengah rakyat.

Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang didalam segala halnya menyelamatkan Putra-Putri suku dayak dari pembodohan.

Sebagai warga suku dayak Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa solidaritas, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi KOMUNITAS PEMUDA DAYAK KALBAR DI JAKARTA.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.

Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PEMUDA DAYAK KALBAR DI JAKARTA, sebagai berikut :



BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN



Pasal 1

Komunitas ini bernama KOMUNITAS PEMUDA DAYAK KALBAR DI JAKARTA disingkat KPDKBJ Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB II

A Z A S



Pasal 2

KPDKBJ berazaskan, yaitu Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa.



BAB III TUJUAN DAN SIFAT



Pasal 3

KPDKBJ adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan untuk mendidik kader Suku Dayak dalam mewujudkan masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945. KPDKBJ adalah Komunitas yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan.





BAB IV M O T T O

Pasal 4

KPDKBJ mempunyai motto : .Berjuang Dengan Damai

Pepatah Dayak : “TEMPUN PETAK MANANAK SARE”



BAB V

U S A H A



Pasal 5

Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan Suku Dayak. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan komunitas.

BAB VI KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota KPDKBJ adalah mahasiswa dan warga Dayak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha komunitas serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.





Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Hak-hak anggota : Hak bicara dan Hak suara Hak memilih dan Hak dipilih Hak membela diri. Hak mendapat perlindungan dari komunitas. Kewajiban anggota: Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Komunitas. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Komunitas Pemuda Dayak Kalbar di Jakarta. Aktif melaksanakan program dan kegiatan Komunitas Pemuda Dayak Kalbar di Jakarta.



BAB VII SUSUNAN KOMUNITAS, PENGURUS DAN WEWENANG



Pasal 8

SUSUNAN KOMUNITAS PEMUDA DAYAK KALBAR DI JAKARTA Pasal 9 Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Memimpin seluruh kegiatan Komunitas dan mewakili Komunitas keluar serta kedalam. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan RAKER dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada RAKER berikutnya. Tugas dan wewenang Sekretariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pelaksana administratif kebijakan Sekretariat adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Tata cara pengambilan keputusan dalam Sekretariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Komunitas Pemuda Dayak Kalbar di Jakarta.



Pasal 10

DEWAN PIMPINAN Pimpinan tertinggi memimpin kegiatan Komunitas diwilayah Jakarta Barat. Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Sekretariat dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Sekretariat berikutnya. Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 12

PENGURUS SEKRETARIAT

Pengurus Sekretariat Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Rapat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Rapat SEKRETARIAT berikutnya. Tata cara pengambilan keputusan dalam Sekretariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VIII

PERMUSYAWARATAN



DEWAN PIMPINAN Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan komunitas.

Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Komunitas. Berwenang memutuskan dan membatalkan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (in-absentia). Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Sekreatariat. Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Sekretariat dan melakukan rehabilitasi keanggotaan.



Pasal 11

RAPAT SEKRETARIAT Badan musyawarah tertinggi ditingkat Komunitas. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Merumuskan dan menetapkan tata cara rekruitmen calon anggota. Merumuskan dan menetapkan program Komunitas. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus KABAG AKPER DAN KABAG AKBID.



BAB IX ATRIBUT



Pasal 12

KPDKBJ mempunyai bendera Komunitas yang berbentuk Bulat Elip dengan warna Merah di kedua sisinya dan warna merah di tengah yang memuat gambar Burung Enggak dan Perisai warna hitam serta tulisan Komunitas Pemuda Dayak Kalbar di Jakarta bawahnya. KPDKBJ mempunyai lambang : Lagu dayak, dan Panji serta atribut Komunitas lainnya yang ditetapkan Dewan Pimpinan. Pembuatan dan pemakaian atribut Komunitas diatur dalam peraturan intern Dewan Pimpinan yang diberlakukan secara nasional.



BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 13

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.



BAB XI KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 14

Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki Komunitas dan dimusyawarahkan dalam Rapat Kerja dipertanggungjawabkan dalam Dewan Pimpinan. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Komunitas lainnya.



BAB XII KETENTUAN PENUTUP



Pasal 15

Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan. Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Rapat Kerja dan berlaku sejak Tanggal 15 september 2010.



KOMUNITAS PEMUDA DAYAK KALBAR DI JAKARTA

BAB I KEANGGOTAAN



Pasal 16

Keanggotaan kpdkbj tidak membeda-bedakan latar belakang, etnis suku dayak manapun di kalbar, agama, golongan dan status sosial calon anggota. Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud. Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Penerimaan Anggota Baru (PAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan. Dewan Pimpinan berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh temen-temen untuk menjadi anggota melalui Penerimaan Anggota Baru (PAB).



Pasal 17

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komunitas atau Dewan Pimpinan dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan Komunitas lainnya. Umur maksimum calon anggota sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang sejak tanggal mendaftarkan diri. Pasal 3 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studinya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun, kecuali melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun.



Pasal 18

HAK-HAK ANGGOTA Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan Komunitas selama tidak ada ketentuan lain untuk itu. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan komunitas selama tidak ada ketentuan lain untuk itu. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan komunitas. Melakukan pembelaan diri didalam Rapat terhadap pemecatan sementara. Mendapat perlindungan Komunitas sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan Komunitas.



Pasal 19

KEWAJIBAN ANGGOTA Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam KOMUNITAS. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Komunitas. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program komunitas tanpa terkecuali. Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan. Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang.



Pasal 20

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

* Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Rapat.
* Meninggal dunia.



TUGAS DAN WEWENANG Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan Rapat lainnya. Dalam melaksanakan ayat (1), Sekretariat menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Dewan Pimpinan. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam dan dipertanggung jawabkan di Dewan Pimpinan



Pasal 21

SEKRETARIAT JENDERAL Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam Dewan Pimpinan. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus yang ditetapkan dalam Rapat. Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi administrasi komunitas secara nasional. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretaris-sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro/seksi-seksi yang berada dibawahnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Rapat.



BAB IV



PENTAHAPAN KADERISASI



Pasal 22

Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian Komunitas. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh sekretariat.



B A B V DISIPLIN ORGANISASI



Pasal 23

Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik komunitas dan SUKU DAYAK. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh komunitas serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan komunitas. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya. Larangan sebagaimana dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam komunitas.



PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN



pasal 24

Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus dilakukan oleh Dewan Pimpinan dengan memperhatikan pandangan anggota. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan dilakukan oleh sekretariat dengan memperhatikan pandangan pengurus dan atau anggota. Penilaian pelanggaran disiplin oleh anggota dilakukan oleh Rapat kerja, dibahas dan disahkan dalam Rapat adat.





PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN



pasal 25

Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hirarki komunitas. Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaanya diatur dalam Peraturan dan Keputusan komunitas. Dewan Pimpinan dapat melakukan pemecatan sementara terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan pembelaan diri dalam rapat. Pemecatan diputuskan dalam rapat setelah yang bersangkutan tidak dapat membela diri dalam rapat.





BAB VI

PENYELESAIAN SENGKETA



Pasal 26

Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan komunitas. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan adat istiadat, persatuan dan kesatuan serta keutuhan komunitas.





PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA



pasal 27

Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan komunitas, maka pengurus komunitas pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.



B A B VII

KEKAYAAN KOMUNITAS



Pasal 28

Yang dimaksud dengan kekayaan Komunitas adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh komunitas Pemuda Dayak Kalbar di Jakarta.



B A B VIII

KEUANGAN



Pasal 29

Keuangan komunitas diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



B A B IX HIRARKI PERATURAN anggota :

Pasal 30

Yang dimaksud dengan Hirarki peraturan komunitas Pemuda Dayak Kalbar di Jakarta adalah peraturan yang harus dipatuhi setiap anggota dan, pengurus dan Dewan Pimpinan sekaligus.



Peraturan yang harus di patuhi sebagai berikut :

1. Tidak Boleh minum minuman Keras (alkohol)
2. Tidak boleh Menentang setiap dari Suku Lain.
3. Tidak boleh berkelahi sesama anggota
4. Tidak boleh berbicara kotor
5. Setiap yang dilakukan harus sesuai dengan Kaidah-kaidah/Norma-norma yang berlaku.
6. masih ada lagi tapi belum dimasukan, dalam tahap proses...................





KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 31

Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Komunitasi lainnya. Seluruh tingkatan Komunitas yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini.







B A B XI

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 32

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Rapat nanti , sekaligus Dewan Pimpinan sebagai Persatuan KPDKBJ di JAKARTA .







1 komentar:

  1. Bang di jakarta barat dimana ya? Saya kuliah di trisakti bang,

    BalasHapus